Seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, semakin lama manusia semakin banyak menggunakan alat teknologi digital, termasuk dalam berinteraksi antara sesamanya. Begitu juga dengan dunia hukum yang harus berevolusi, mengikuti zaman. Terkait dengan Dokumen Digital (elektronik) kini sudah menjadi alat bukti yang sah dalam sebuah persidangan. Di Era digital saat ini pemerintah pun sudah membuatkan undang-undang yang mengatur mengenai penggunaan dokumen digital (elektronik) sebagai bahan atau alat bukti dalam persidangan. Terkait undang-Undang dokumen elektronik ini tertera dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE yang berbunyi "Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Dalam Pasal 6 UU ITE telah menyatakan bahwa dokumen elektronik kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat diatas kertas. Pada prinsipnya Informasi Elektronik dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dengan Dokumen Elektronik. Informasi Elektronik ialah data atau kumpulan data dalam berbagai bentuk, sedangkan Dokumen Elektronik ialah wadah atau ‘bungkus’ dari Informasi Elektronik. Sebagai contoh apabila kita berbicara mengenai file musik dalam bentuk mp3 maka semua informasi atau musik yang keluar dari file tersebut ialah Informasi Elektronik, sedangkan Dokumen Elektronik dari file tersebut ialah mp3. Tidak dapat diragukan lagi atau disangkal jika dokumen digital (elektronik) tidak dapat dipakai, dokumen elektrionik didalamnya ini yang terkait dijelaskan pula dalam (Pasal 1 butir 4 UU ITE) yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Pasal 6 UU ITE : ”Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.”
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
July 2016
CategoriesDigitalSense.co.idDistributor Resmi Scanner Plustek di Indonesia. Dengan pengalaman 20 tahun bergerak dibidang scanner sejak 1995, kami akan memberikan layanan terbaik bagi anda. "The roots of education are bitter, but the fruit is sweet." "Your most unhappy customers are your greatest source of learning." |