dan penjualan dalam jumlah yang banyak. Lambatnya proses input dan kemungkinan terjadinya salah input menjadi suatu permasalahan yg harus diperhatikan. Oleh karena kondisi tersebut, kami memberikan sebuah solusi untuk mempercepat dan mempermudah proses input Faktur Pajak Pembelian ke aplikasi e-Faktur, yaitu dengan bantuan Scanner Faktur Pajak. Peggunaan e-Faktur ini diwajibkan untuk Pengusaha Kena Pajak, yang mulai terhitung dari :
Apakah Scanner Faktur Pajak itu? Scanner Faktur Pajak adalah sebuah alat scan Faktur Pajak Pembelian, hasil scan langsung disimpan kedalam bentuk format file CSV, dan dapat di import ke aplikasi e-Faktur milik Direktorat Jendral Pajak (DJP). Format CSV ini adalah salah satu format penyimpanan digital yang dipakai untuk menyimpan data ke e-Faktur. Siapa saja yang membutuhkan Scanner Faktur Pajak? Semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki Faktur Pajak Pembelian dalam jumlah banyak dan sudah menggunakan aplikasi e-Faktur milik Direktorat Jendral Pajak (DJP). Mengapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) membutuhkan Scanner Faktur Pajak? Untuk mempercepat proses input dan mengurangi kesalahan pengetikan pada saat meng-input Pajak Masukan ke aplikasi e-Faktur milik Direktorat Jendral Pajak (DJP). Kelebihan dari Scanner Faktur Pajak:
1 Comment
abdul gani
1/1/2017 08:48:55 pm
masih ready kah stocknya untuk barcode efaktur
Reply
Leave a Reply. |
Archives
July 2016
CategoriesDigitalSense.co.idDistributor Resmi Scanner Plustek di Indonesia. Dengan pengalaman 20 tahun bergerak dibidang scanner sejak 1995, kami akan memberikan layanan terbaik bagi anda. "The roots of education are bitter, but the fruit is sweet." "Your most unhappy customers are your greatest source of learning." |